KBR68H, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa mengisyaratkan menerima putusan hakim. Salah satu Anggota Jaksa Penuntut Umum, T Rahman menyatakan vonis hakim sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh tim jaksa, sehingga tim tidak keberatan dengan putusan itu. Namun, pihaknya perlu menelaah kembali putusan itu untuk menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut.
"Untuk sementara ini, kami mempunyai waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai Pasal 233 KUHAP. Sehingga setelah kami nanti membaca apakah yang akan kita lakukan nanti kita perlu teliti terlebih dahulu. Kami masih mempunyai waktu tujuh hari, baik dari penasihat hukum, maupun dari jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap apakah perkara ini nanti inkrah, atau ada upaya hukum," katanya usai persidangan.
Ia menambahkan, keputusan hakim akan berkekuatan hukum tetap jika penasehat hukum dan jaksa tidak menyatakan sikapnya dalam kurun 7 hari mendatang.
Hari ini Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Rasyid Rajasa dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Rasyid terbukti bersalah karena telah melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ia juga dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Jaksa Penuntut Umum Kasus Rasyid Isyaratkan Terima Putusan Hakim
Tim Jaksa Penuntut Umum kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa mengisyaratkan menerima putusan hakim. Salah satu Anggota Jaksa Penuntut Umum, T Rahman menyatakan vonis hakim sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh tim jaksa, sehingga tim tidak

NASIONAL
Senin, 25 Mar 2013 20:36 WIB


vonis, rasyid radjasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai