KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menampik anggapan ada pihak-pihak yang menghalangi proses pengembalian aset Bank Century di Swiss, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM. Ini menyusul pernyataan Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo yang menilai Wamenkumham Denny Indrayana menghalangi pengejaran dan pengembalian aset bank itu.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, koordinasi pengejaran aset Century justru terus dilakukan, salah satunya dengan Kemenkum HAM di tim terpadu yang dibentuk pemerintah. Tim terpadu juga berisikan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Kejaksaan Agung.
"Itu khusus kasus Century yang di luar negeri itu memang penanganannya diberikan kepada tim, tim itu terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sekertaris Negara, dan Kejaksaan Agung. Di Perpres itu sendiri terdapat atau dibentuk tim pendukung. Nah tim pendukung inilah yang dikordinasikan oleh Menkumham. Jadi tim terpadu ini bentukan Menkopolhukam," kata Basrief saat ditemui di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (14/3).
Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan tim terpadu pengembalian aset Century itu juga melibatkan Kedutaan Besar Swiss. Sebelumnya Dubes RI untuk Swiss, Djoko Susilo di depan Timwas Century DPR mengaku tidak dilibatkan dalam perburuan dan pengembalian aset Bank Century. Kata dia Wamenkumham Denny Indrayana yang memimpin perburuan aset itu justru menutup akses KBRI di Swiss.
Jaksa Agung: Kemenhukham Tak Halangi Perburuan Aset Century
Kejaksaan Agung menampik anggapan ada pihak-pihak yang menghalangi proses pengembalian aset Bank Century di Swiss, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 20:59 WIB


century, jaksa agung, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai