KBR68H, Balikpapan – Sebanyak 29 dokter dicabut izin praktiknya karena terbukti melakukan mal praktik. Hal ini merupakan buntut dari sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terhadap ratusan kasus mal praktik yang terjadi pada 2006 - 2012 di Indonesia. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia Paul L Tahalele mengatakan, kasus-kasus mal praktik lain masih akan terus diurus Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
“Tahun 2006 sampai 2012, ini laporan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, 182 kasus, itu laporan masuk tentang kelalaian tindak medik, atau dalam bahasa awamnya disebut mal praktik, jadi ada kelalain tindak medik ini, mal praktik (laporan) dari masyarakat atau dari siapa saja itu 182 kasus selama enam tahun 2006 sampai 2012,” ujarnya.
Paul menyebutkan, dari ratusan kasus mal praktik itu, sebanyak 60 kasus dilakukan dokter umum, 49 kasus dilakukan dokter bedah, 33 kasus dilakukan dokter kandungan dan 16 kasus dilakukan dokter spesialis anak.
Izin 29 Dokter Dicabut Karena Lakukan Mal Praktik
Sebanyak 29 dokter dicabut izin praktiknya karena terbukti melakukan mal praktik.

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 07:31 WIB


mal praktik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai