KBR68H - Jakarta - Jemaat Gereja HKBP Taman Sari Bekasi, Jawa Barat mulai mengumpulkan data-data untuk menggugat Pemkab Bekasi terkait pembongkaran gereja mereka. Pendeta HKPB Setu Torang Simanjuntak mengatakan, sejauh ini jemaat masih meyakini tidak melakukan kesalahan dalam prosedur penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah. Kata dia, ibadah tetap digelar di lokasi reruntuhan setiap minggunya.
"Langkah berikutnya, yang pertama, kita akan berupaya untuk menempuh jalur hukum. Kita akan didampingin pengacara kita untuk bisa menyatakan kebenaran-kebenaran dari pihak gereja. Kedua, kita tidak akan pernah mundur, tidak menghentikan ibadah kita. Ibadah akan berlangsung setiap minggu," ujar Pendeta Torang kepada KBR68H.
Sebelumnya Pengacara Publik LBH Jakarta, Yunita mengatakan pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Bekasi telah menyalahi aturan. Pasalnya, pembongkaran hanya didukung surat penyegelan dan tidak menyertakan surat resmi yang mengatasnamakan pemerintah setempat. Padahal amanat Undang-undang No. 28 Tahun 2002 mengenai pembongkaran bangunan menyebutkan, pembongkaran sebuah bangunan harus disertai surat dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
HKBP Taman Sari Kumpulkan Data untuk Gugat Pemkab Bekasi
Jemaat Gereja HKBP Taman Sari Bekasi, Jawa Barat mulai mengumpulkan data-data untuk menggugat Pemkab Bekasi terkait pembongkaran gereja mereka.

NASIONAL
Minggu, 24 Mar 2013 12:35 WIB

HKBP Taman Sari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai