Bagikan:

Eva Kusuma: Hukuman Mati Terpidana Narkoba Sesuai KUHP

Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari menilai putusan hukuman mati terhadap gembong narkoba sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya Adam Wilson alias Abu dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

NASIONAL

Minggu, 17 Mar 2013 12:55 WIB

Author

Bambang Hari

Eva Kusuma: Hukuman Mati Terpidana Narkoba Sesuai KUHP

narkoba, kuhp, hukuman mati

KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari menilai putusan hukuman mati terhadap gembong narkoba sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya Adam Wilson alias Abu dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Eva, selama belum ada aturan yang mengikat berupa Undang-Undang terkait penghapusan hukuman mati, ia meminta masyarakat menghormati putusan tersebut. Ia mengatakan, hakim sudah pasti memiliki pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman tersebut.

"Kita juga perlu efek jera bagi para gembong narkoba itu. Nah saya sih melihatnya sepanjang KUHP nya belum mengharamkan hukuman mati bagi seseorang, dan itu juga sudah menjadi putusan hakim. Ini kan dalam negara hukum, jadi apapun keputusan hukum, walaupun pahit sekalipun maka harus dijunjung tinggi juga. Nah kalau hakim memutuskan untuk menghukum mati seseorang harus dilaksanakan. Jangan dinego-nego," katanya kepada KBR68H.

Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari.

Sebelumnya, sejumlah LSM HAM mendesak agar pemberlakuan hukuman mati di Indonesia ditiadakan. Alasannya, hukuman mati dianggap melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam konstitusi. Yakni Pasal 28A Juncto 281 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup seseorang tak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Desakan ini muncul setelah Kejaksaan mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika atas nama Adam Wilson pada Kamis malam lalu. Eksekusi ini dilakukan di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending