KBR68H, Jakarta - Sekitar 500-an bekas karyawan Batavia Air desak kurator untuk membayar pesangon setelah ada putusan dari dinas tenaga kerja kota Tangerang dan pengadilan. Kuasa hukum bekas pekerja Batavia Air Odie Hudiyanto mengatakan, jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp 14 miliar. Kata dia, kurator diberikan tenggat waktu hingga pertengahan Maret untuk menyelesaikan pembayaran pesangon tersebut.
"Sudah diputuskan, jadi begini Jumat kemarin sudah ada putusan dari Dinas Pekerjaan Kota Tangerang yang isinya menghukum pihak Batavia membayar pesangon dan sisa masa kontrak kepada 546 karyawan, jumlahnya sekitar Rp 14.1 miliar. Kami sudah bertemu dengan pihak kurator, mereka menyatakan bahwa tidak akan melanggar Undang-Undang soal hak istimewa karyawan yang didahulukan pembayarannya" ucap kuasa hukum bekas pekerja Batavia Air Odie Hudiyanto.
Sebelumnya, akhir Januari lalu maskapai Batavia Air diputus pailit oleh Pengadilan niaga Jakarta Pusat. Ini lantaran pihak perusahaan sewa pesawat ILFC mengugat pailit Batavia Air yang tak juga membayar utang senilai Rp 39 miliar, yang jatuh tempo pada Desember 2012. Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan dan bunga keterlambatan pembayaran.Semua beban keuangan itu disebabkan Batavia Air ikut melayani jasa penerbangan khusus jemaah Haji.
Eks Karyawan Batavia Air Desak Kurator Segera Bayar Pesangon
KBR68H, Jakarta - Sekitar 500-an bekas karyawan Batavia Air desak kurator untuk membayar pesangon setelah ada putusan dari dinas tenaga kerja kota Tangerang dan pengadilan.

NASIONAL
Minggu, 10 Mar 2013 14:58 WIB


Batavia, Pesangon, Kurator, Pailit
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai