KBR68H, Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan 7 tahun penjara terhadap dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof. Hakim Ketua Pangeran Napitupulu mengatakan keduanya terbukti menghalang-halangi penyidikan perkara pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS di Kemenakertrans dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 pidana. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terdakwa satu Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad, dan terdakwa dua R Azmi Bin Muhammad Yusof dengan masing-masing selama 7 tahun dan pidana denda masing-masing 300 juta rupiah." Ujar Pangeran Napitupulu di Gedung Tipikor, Selasa (5/2).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menuntut dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof selama 9 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan subsider 4 bulan kurungan. Keduanya telah melindungi terdakwa kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buron di Malaysia. Selain itu mereka juga menyelundupkan Neneng ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.
Dua Warga Negara Malaysia Pengawal Neneng Divonis Tujuh Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan 7 tahun penjara terhadap dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof.

NASIONAL
Selasa, 05 Mar 2013 14:03 WIB


pengawal neneng, warga malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai