KBR68H, Jakarta – Komisi hukum DPR RI menyatakan peradilan militer yang tertutup menjadi pemicu munculnya arogansi TNI di masyarakat.
Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, saat ini penting untuk mempertimbangkan kembali revisi undang-undang peradilan militer. Menurutnya akan lebih adil dan transparan jika pihak eksternal TNI dapat ikut mengawasi dan memverifikasi fakta-fakta dalam peradilan tersebut.
"Investigasi dilakukan bukan hanya oleh internal sendiri tapi menyertakan pihak luar sehingga legitimate. Silakan Pangdam dan Komandan kopassus tidak ada yang terlibat anak buahnya tapi biarkan disaksikan dan diverifikasi oleh pihak luar," Kata Eva kepada KBR68H.
Sebelumnya Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta diserang oleh sekelompok orang lengkap menggunakan senjata api laras panjang jenis AK-47 dan senjata api jenis FN. Selain korban meninggal dunia, para pelaku yang mencuri kamera CCTV ini juga menyebabkan sejumlah penjaga lapas luka-luka.
DPR: Perlu Revisi UU Peradilan Militer untuk Cegah Arogansi TNI
Komisi hukum DPR RI menyatakan peradilan militer yang tertutup menjadi pemicu munculnya arogansi TNI di masyarakat.

NASIONAL
Sabtu, 23 Mar 2013 21:18 WIB


UU Peradilan Militer
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai