Bagikan:

DPR: Iuran BPJS Tidak Bebani Anggaran

Komisi Tenaga Kerja dan Kesehatan DPR menyatakan iuran minimal sebesar Rp 22 ribu untuk jaminan kesehatan pada program BPJS tidak bakal membebani APBN.

NASIONAL

Senin, 04 Mar 2013 10:29 WIB

DPR: Iuran BPJS Tidak Bebani Anggaran

BPJS

KBR68H, Jakarta – Komisi Tenaga Kerja dan Kesehatan DPR menyatakan iuran minimal sebesar Rp 22 ribu untuk jaminan kesehatan pada program BPJS tidak bakal membebani APBN. Ketua Komisi tenaga kerja dan kesehatan DPR Ribka Tjiptaning menuding pemerintah tak memiliki kemauan untuk melaksanakan SJSN. Ini karena sebelumnya, Kementerian Keuangan memangkas iuran minimal dan jumlah penerima jaminan kesehatan tersebut. Ribka bahkan mengkritik sikap antar pemerintah yang tidak segera menetapkan besaran iuran jaminan kesehatan pada program SJSN yang akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2014.

"Rakyat ini jangan dibohong-bohongi lagi lah. Mereka kan bisa koordinasi. Rapat kabinetlah mereka berunding. Soal pencitraan SBY setuju dengan BPJS yang pro rakyat, tapi nanti dihambat-hambat. Di situ perintah undang-undang setiap warga negara, di situ bertahap dulu sekian juta orang, nanti baru tahapannya berdasarkan kriteria miskin ya sama saja dengan Jamkesmas. "kata Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Ribka Ciptaning

Hingga saat ini Pemerintah belum menyepakati besaran iuran BPJS. Pertengahan Februari lalu Ikatan Dokter Indonesia meminta Pemerintah untuk menambah besaran premi jaminan sosial, utamanya untuk Penerima Bantuan Iuran untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN 2014 mendatang. Menurut kajian Ikatan Dokter Indonesia, besaran premi yang pantas yakni Rp 38.000 atau sebesar Rp 27.000 seperti yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Ketua Umum Pengurus Harian IDI Zainal Abidin mengatakan dengan premi sebesar itu, warga penerima manfaat jaminan sosial akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending