KBR68H, Jakarta – Komisi Keuangan DPR menolak calon tunggal Gubernur Bank Indonesia yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, hasil rapat internal komisi keuangan sepakat meminta nama tambahan calon Gunernur BI. Kata Harry, penambahan nama itu tercantum dalam UU yang mengatur soal pemilihan Gubernur Bank Indonesia.
“Itu dalam mengajukan calon Presiden harus memperhatikan usul masyarakat. Tadi ada beberapa usul kita memberikan kesempatan sampai waktu uji kelayakan dan kepatutan, Presiden menambah calon baru, boleh dua boleh tiga, maksimal tiga. Bagaimana sampai waktu uji kelayakan dan kepatutan Presiden tidak menambah nama. Kami hanya membuka peluang apakah Presiden tetap berketetapan hati tetap satu calon atau yang lain, ini ada aspirasi masyarakat” ucap Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Hary Azhar Azis.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Hary Azhar Azis menambahkan, komisi keuangan DPR juga akan melakukan dengar pendapat dengan BPK, KPK, BIN untuk mencari tahu latar belakang calon gubernur Bank Indonesia yang diajukan Presiden. Dalam rapat internal fraksi Komisi Keuangan empat fraksi juga mendesak agar Presiden mengajukan nama tambahan calon Gubernur BI. Mereka adalah fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, dan Hanura.
DPR Tolak Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 05 Mar 2013 23:09 WIB


Agus Martowardojo, Gubernur, Bank Indonesia, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai