KBR68H, Jakarta - DPR kembali desak Presiden SBY untuk menyerahkan nama-nama lain sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Anggota Komisi Keuangan DPR Arif Budimanta mengatakan, Presiden harus menyerahkan tiga nama sesuai dengan Undang-Undang. Presiden harus menyerahkan nama-nama itu sebelum 25 Maret, atau sebelum dilaksanakannya Fit and Proper Test Gubernur Bank Indonesia.
"Itu hak progresif Presiden ya, Presiden harus menunjuk. Karena di dalam Undang-Undang BI di pasal 41 itu harus mempertimbangkan usulan dari masyarakat, bukan hanya menanyakan kepada kolega-koleganya di Kabinet ataupun Wapres. Tetapi juga mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat." kata Arif saat dihubungi KBR68H.
Hingga kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru memberikan satu nama calon Gubernur Bank Indonesia, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai Agus MArtowardoyo memiliki penguasaan sektor perbankan dan sektor riil dengan baik dan memahami transisi Otoritas Jasa Keuangan sehingga pantas untuk dicalonkan.
DPR Minta Tiga Nama Sebagai Cagub Bank Indonesia
KBR68H, Jakarta - DPR kembali desak Presiden SBY untuk menyerahkan nama-nama lain sebagai calon Gubernur Bank Indonesia.

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 07:45 WIB


gubernur, bank indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai