KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR mengingatkan kepada komisioner Komnas HAM untuk segera menyelesaikan konflik internal di lembaga itu sebelum 11 Maret mendatang.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan jika pada tanggal tersebut belum ada keputusan, maka DPR akan memfasilitasi pemilihan ketua Komnas HAM. Kata dia, Komisi Hukum DPR menekankan masa jabatan Ketua Komnas HAM minimal 2, 5 tahun.
“Memfasilitasi itu tidak mengintervensi, tetapi kalau itu tidak lolos juga Komisi Tiga mempunyai kewenangan anggaran. Kita bintangi anggarannya supaya yang merasa sudah punya Camry itu tidak turun Camry nya. Seyogyanya komisioner Komnas HAM adalah orang pertama kali adalah pelaku kewajiban asasi dan yang memberi HAM pada orang lain. Ini tidak, begitu menjadi komisioner langsung meminta hak nya,“ katanya.
Sebelumnya Komisi Hukum DPR memberi waktu satu bulan kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah internalnya. Kisruh internal di Komnas HAM dipicu perubahan masa jabatan pimpinan Komnas HAM, dari semula 2,5 tahun menjadi satu tahun. Akibat kisruh itu, Ketua Komnas HAM Otto Syamsuddin Ishaq mengundurkan diri dari jabatannya.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai