Bagikan:

DPR Ingatkan Komnas HAM Batas Waktu Penyelesaian Konflik

Komisi Hukum DPR mengingatkan kepada komisioner Komnas HAM untuk segera menyelesaikan konflik internal di lembaga itu sebelum 11 Maret mendatang.

NASIONAL

Jumat, 01 Mar 2013 21:00 WIB

DPR Ingatkan Komnas HAM Batas Waktu Penyelesaian Konflik

Komnas HAM

KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR mengingatkan kepada komisioner Komnas HAM untuk segera menyelesaikan konflik internal di lembaga itu sebelum 11 Maret mendatang.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan jika pada tanggal tersebut belum ada keputusan, maka DPR akan memfasilitasi pemilihan ketua Komnas HAM. Kata dia, Komisi Hukum DPR menekankan masa jabatan Ketua Komnas HAM minimal 2, 5 tahun.

“Memfasilitasi itu tidak mengintervensi, tetapi kalau itu tidak lolos juga Komisi Tiga mempunyai kewenangan anggaran. Kita bintangi anggarannya supaya yang merasa sudah punya Camry itu tidak turun Camry nya. Seyogyanya komisioner Komnas HAM adalah orang pertama kali adalah pelaku kewajiban asasi dan yang memberi HAM pada orang lain. Ini tidak, begitu menjadi komisioner langsung meminta hak nya,“ katanya.

Sebelumnya Komisi Hukum DPR memberi waktu satu bulan kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah internalnya. Kisruh internal di Komnas HAM dipicu perubahan masa jabatan pimpinan Komnas HAM, dari semula 2,5 tahun menjadi satu tahun. Akibat kisruh itu, Ketua Komnas HAM Otto Syamsuddin Ishaq mengundurkan diri dari jabatannya.
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending