KBR68H, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW meminta DPR membatalkan pasal penyadapan yang terangkum dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana. Peneliti ICW Emerson Yuntho beralasan, bila DPR mengesahkan pasal itu, bakal menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perkara-perkara korupsi. Sebab penyadapan merupakan salah satu cara KPK mengungkap kasus korupsi.
"Ini akan mempengaruhi proses penyidikan. Hasil-hasil penyadapan yang dilakukan penegak hukum, terutama KPK bisa dimentahkan di Pengadilan karena alasan mereka tidak izin hakim atau ketua pengadilan. Nah ini bisa mempengaruhi semua. Bisa menggugurkan putusan bahkan terhadap perkara yang sedang diproses," jelasnya.
Peneliti ICW Emerson Yuntho menambahkan, RUU itu pun dikhawatirkan memicu konflik kepentingan. Alasanya, lewat RUU itu KPK tidak bisa leluasa masuk dalam Hukum Acara Pidana yang banyak menjadi wilayah Kehakiman. Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan RUU tentang Hukum Acara Pidana ke DPR. Dalam rancangan itu, terdapat rumusan yang mengatur agar penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim.