Bagikan:

DPR Didesak Batalkan Pasal Penyadapan

LSM Antikorupsi ICW meminta DPR membatalkan pasal penyadapan yang terangkum dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

NASIONAL

Rabu, 20 Mar 2013 11:11 WIB

Author

Bambang Hari

DPR Didesak Batalkan Pasal Penyadapan

DPR, KPK, ICW, Penyadapan

KBR68H, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW meminta DPR membatalkan pasal penyadapan yang terangkum dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana. Peneliti ICW Emerson Yuntho beralasan, bila DPR mengesahkan pasal itu, bakal menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perkara-perkara korupsi. Sebab penyadapan merupakan salah satu cara KPK mengungkap kasus korupsi.

"Ini akan mempengaruhi proses penyidikan. Hasil-hasil penyadapan yang dilakukan penegak hukum, terutama KPK bisa dimentahkan  di Pengadilan karena alasan mereka tidak izin hakim atau ketua pengadilan. Nah ini bisa mempengaruhi semua. Bisa menggugurkan putusan bahkan terhadap perkara yang sedang diproses," jelasnya.


Peneliti ICW Emerson Yuntho menambahkan, RUU itu pun dikhawatirkan memicu konflik kepentingan. Alasanya, lewat  RUU itu KPK tidak bisa leluasa masuk dalam Hukum Acara Pidana yang banyak menjadi wilayah Kehakiman. Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan RUU tentang Hukum Acara Pidana ke DPR. Dalam rancangan itu, terdapat rumusan yang mengatur agar penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending