KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR berencana memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini terkait pasal penyadapan yang dianggap bakal melemahkan KPK. Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Suding mengatakan, pihaknya perlu mendengarkan alasan Pemerintah memasukkan pasal itu ke dalam revisi Undang-Undang KUHAP.
"Jadi kita tidak bisa mengatakan disetujui atau tidak disetujui. Melemahkan atau tidak melemahkan (KPK-red). Kita harus tahu dulu reasoning (alasan-red) nya dulu. Kita harus dengar dulu itu. Apa alasannya pihak pemerintah memasukkan? Dan sebagainya, kan begitu," katanya kepada KBR68H
Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Suding. Sebelumnya, LSM Antikorupsi ICW meminta Dewan Perwakilan Rakyat menganulir pasal mengenai penyadapan yang terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana. Mereka khawatir, bila DPR mengesahkan pasal penyadapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal kesulitan untuk mengungkap perkara-perkara korupsi. Sebab penyadapan merupakan salah satu trik yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
DPR Akan Panggil Menkumham Soal RUU KUHAP
Komisi Hukum DPR berencana memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

NASIONAL
Kamis, 21 Mar 2013 13:30 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai