Bagikan:

DPR Akan Panggil Menkumham Soal RUU KUHAP

Komisi Hukum DPR berencana memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

NASIONAL

Kamis, 21 Mar 2013 13:30 WIB

Author

Bambang Hari

DPR Akan Panggil Menkumham Soal RUU KUHAP

KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR berencana memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini terkait pasal penyadapan yang dianggap bakal melemahkan KPK. Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Suding mengatakan, pihaknya perlu mendengarkan alasan Pemerintah memasukkan pasal itu ke dalam revisi Undang-Undang KUHAP.

"Jadi kita tidak bisa mengatakan disetujui atau tidak disetujui. Melemahkan atau tidak melemahkan (KPK-red). Kita harus tahu dulu reasoning (alasan-red) nya dulu. Kita harus dengar dulu itu. Apa alasannya pihak pemerintah memasukkan? Dan sebagainya, kan begitu," katanya kepada KBR68H

Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Suding. Sebelumnya, LSM Antikorupsi ICW meminta Dewan Perwakilan Rakyat menganulir pasal mengenai penyadapan yang terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana. Mereka khawatir, bila DPR mengesahkan pasal penyadapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal kesulitan untuk mengungkap perkara-perkara korupsi. Sebab penyadapan merupakan salah satu trik yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending