KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku sudah memenuhi azas keterbukaan dalam setiap penyampaian keputusannya. Anggota DKPP Saut Sirait mengatakan hal ini menanggapi bekas Ketua Bawaslu DKI Jakarta Ramdansyah yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu. Saut mengaku anggota DKPP siap dengan apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Selama ini kita sudah transparan. Lembaga mana lagi yang transparan seperti kami. Polri,DPR, KPPU, semuanya tidak transparan seperti kami. Kami sudah mempersilahkan semua pihak panggil saksi, memberikan keterangan, serta bantahan dalam persidangan," ujar Saut Sirait kepada KBR68H.
Sebelumnya bekas ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mendaftarkan gugatan uji materi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, wewenang DKPP dalam UU tersebut terlampau besar karena keputusannya bersifat final dan mengikat. Ramdansyah sendiri dipecat DKPP pada akhir Oktober 2012 karena dianggap tidak netral dalam Pilkada DKI Jakarta.
DKPP: Tangani Kasus, Kami Sudah Transparan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku sudah memenuhi azas keterbukaan dalam setiap penyampaian keputusannya.

NASIONAL
Senin, 04 Mar 2013 23:10 WIB


pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai