KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan, agenda sidang kali ini dilakukan untuk mendengar laporan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Refly Harun dan lima partai politik.
“Pertama adalah pengaduan yang diajukan DPP PPRN, pengaduan yang diajukan oleh partai Republik, ketiga diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, ke empat DPP Partai Buruh, ke lima pengaduan yang diajukan oleh Partai Hanura, Bawaslu, nomor tujuh yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Correct, Saudara Refly Harun. Jadi ada tujuh, tujuh perkara,” papar Jimly Asshiddiqie.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinilai melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
DKPP Mulai Sidang Pelanggaran KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 14:35 WIB


DKPP, KPU, sidang pelanggaran kode etik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai