KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa suap Neneng Sri Wahyuni menyatakan kliennya bakal banding atas putusan Hakim Tipikor. Sebelumnya Neneng divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta. Menurut pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk banding ditempuh karena selama persidangan hakim tidak bisa menunjukkan keterlibatan Neneng dalam Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Putusan enam tahun dan 800 uang pengganti ya kan karena sepanjang fakta persidangan yang kita lihat dan ada di pledoi yang kita buat hakim tidak bisa menunjukkan fungsi Neneng. Kami melihat di mana fungsi dan tugas Neneng dalam proyek itu. Dia bukan anggota Dewan, dia hanya seorang wanita, dia bukan pengurus korporasi," ucap Kuasa Hukum Neneng Sri Wahyuni, Rufinus Hutauruk.
Sebelumnya, Neneng yang juga istri dari koruptor Muhammad Nazaruddin divonis bersalah karena terbukti korupsi dan terlibat dalam rasuah berjamaah dalam proyek PLTS di Kemenakertrans.
Divonis 6 Tahun, Neneng Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa suap Neneng Sri Wahyuni menyatakan kliennya bakal banding atas putusan Hakim Tipikor.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 18:26 WIB


korupsi, neneng sri wahyuni
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai