Bagikan:

Divonis 6 Tahun, Neneng Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa suap Neneng Sri Wahyuni menyatakan kliennya bakal banding atas putusan Hakim Tipikor.

NASIONAL

Kamis, 14 Mar 2013 18:26 WIB

Author

yudi Rachman

Divonis 6 Tahun, Neneng Ajukan Banding

korupsi, neneng sri wahyuni

KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa suap Neneng Sri Wahyuni menyatakan kliennya bakal banding atas putusan Hakim Tipikor. Sebelumnya Neneng divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta. Menurut pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk banding ditempuh karena selama persidangan hakim tidak bisa menunjukkan keterlibatan Neneng dalam Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

"Putusan enam tahun dan 800 uang pengganti ya kan karena sepanjang fakta persidangan yang kita lihat dan ada di pledoi yang kita buat hakim tidak bisa menunjukkan fungsi Neneng. Kami melihat di mana fungsi dan tugas Neneng dalam proyek itu. Dia bukan anggota Dewan, dia hanya seorang wanita, dia bukan pengurus korporasi," ucap Kuasa Hukum Neneng Sri Wahyuni, Rufinus Hutauruk.

Sebelumnya, Neneng  yang juga istri dari koruptor Muhammad Nazaruddin divonis bersalah karena terbukti korupsi dan terlibat dalam rasuah berjamaah dalam proyek PLTS di Kemenakertrans.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending