KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) segera melayangkan somasi ke PT Garuda Indonesia. Somasi menyusul perlakuan diskriminatif Garuda Indonesia terhadap penumpang difabel. Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain mengatakan, Garuda Indonesia sebagai maskapai internasional telah menerobos ratifikasi Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Selain PT Garuda Indonesia, YLBHI juga melayangkan somasi ke PT Gapura Angkasa sebagai penyedia layanan bandar udara, PT Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.
"Artinya, bagaimana Garuda yang harusnya memperlakukan disabilitas itu lebih terstruktur dalam kondisi kedatangan, berangkat atau naik pesawat, turun dari pesawat, ini kan harusnya menggunakan standar internasional. Apalagi bandara itu kan pintu masuk. Kekhawatiran kita ini lebih pada konteks pelayanan warga negara Indonesia, nah bagaimana disabilitas yang berkunjung dari luar negeri, datang ke Indonesia. Ini kan jadi persoalan,"jelas Bahrain.
Sebelumnya, Cucu Saidah, seorang pengguna kursi roda mendapat perlakuan diskriminatif di bandara internasional Sokarno Hatta. Sebelum naik pesawat, ia harus mengisi surat pernyataan sebagai orang sakit oleh manajemen Garuda Indonesia.
Selain itu, saat proses penerbangannya menuju Yogyakarta, ia juga mengalami kesulitan naik tangga di bandara. Hingga kursi roda milik Saidah rusak karena dicampur dengan barang lainnya. Ia kemudian menggalang petisi untuk mendorong Garuda bersikap manusiawi terhadap difabel. Perlakuan diskriminatif seperti ini juga dialami difabel lainnnya berulang kali.