KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jakarta, Ramdansyah berencana menggugat keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, kewenangan DKPP sudah berlebihan, karena bisa memecat penyelenggara pemilu tanpa ada unsur pembelaan. Dia mengaku dirugikan setelah dipecat DKPP, karena mendapat penolakan saat akan mengajar di dunia pendidikan.
"Saya tidak bermaksud ingin menghilangkan DKPP, lebih kepada kerja lembaga, katakanlah Komisi Yudisial, ketika punya lembaga etik dan masuk dalam gugutan, lembaga etik yang terdiri dari orang KY, itu keputusanya itu tidak semerta-merta memberhentikan sebagai hakim kan tidak, begitu juga DKPP," kata Ramdansyah kepada KBR68H
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Ramdansyah. Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie mengatakan, sesuai dengan persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, DKPP memutuskan Ramdansyah terbukti melanggar kode etik.
Dipecat, Bekas Ketua Panwaslu Jakarta Akan Gugat DKPP
Bekas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jakarta, Ramdansyah berencana menggugat keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu.

NASIONAL
Minggu, 03 Mar 2013 20:01 WIB


Bekas Ketua Panwaslu Jakarta, DKPP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai