Bagikan:

Dipecat, Bekas Ketua Panwaslu Jakarta Akan Gugat DKPP

Bekas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jakarta, Ramdansyah berencana menggugat keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu.

NASIONAL

Minggu, 03 Mar 2013 20:01 WIB

Dipecat, Bekas Ketua Panwaslu Jakarta Akan Gugat DKPP

Bekas Ketua Panwaslu Jakarta, DKPP

KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jakarta, Ramdansyah berencana menggugat keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, kewenangan DKPP sudah berlebihan, karena bisa memecat penyelenggara pemilu tanpa ada unsur pembelaan. Dia mengaku dirugikan setelah dipecat DKPP, karena mendapat penolakan saat akan mengajar di dunia pendidikan.

"Saya tidak bermaksud ingin menghilangkan DKPP, lebih kepada kerja lembaga, katakanlah Komisi Yudisial, ketika punya lembaga etik dan masuk dalam gugutan, lembaga etik yang terdiri dari orang KY, itu keputusanya itu tidak semerta-merta memberhentikan sebagai hakim kan tidak, begitu juga DKPP," kata Ramdansyah kepada KBR68H

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Ramdansyah. Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie mengatakan, sesuai dengan persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, DKPP memutuskan Ramdansyah terbukti melanggar kode etik.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending