Bagikan:

Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengklaim masih terus menyelidiki modus penganiayaan terhadap wartawati Paseer TV Normila Sariwahyuni. Kapolda Kalimantan Timur Anas Yusuf mengatakan, pihaknya juga meminta agar tersangka Aliansyah ditahan di Polres kabu

NASIONAL

Selasa, 05 Mar 2013 20:07 WIB

Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan

TNI, wartawan, kekerasan, pesawat

KBR68H, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengklaim masih terus menyelidiki modus penganiayaan terhadap wartawati Paseer TV Normila Sariwahyuni. Kapolda Kalimantan Timur Anas Yusuf mengatakan, pihaknya juga meminta agar tersangka Aliansyah ditahan di Polres kabupaten Paseer. Ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penganiayaan itu.

“Sementara belum bisa kita pastikan (modusnya), karena harus kita kaji supaya tepat unsure melawan hukum dari pada masing-masing, di Polres (ditahan tersangka), saya perintahkan untuk ditangani di Polres bukan di Polsek, bisa saja kita (tersangka bertambah), lihat analisa hasil penyelidikan kasus,” kata Anas.

Kapolda Kalimantan Timur Anas Yusuf menjamin, pihaknya akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur sudah menetapkan Kepala Desa Rantau Panjang Aliansyah sebagai tersangka yang diduga menganiaya wartawati PAseer TV Normila Sariwahyuni Sabtu lalu.

Sementara, Dewan Pers membentuk satuan tugas (Satgas) khusus menangani kekerasan pada wartawan. Anggota Satgas Anti Kekerasan Wartawan Kamsul Hasan mengatakan satgas ini berisi 3 gabungan asosiasi pers yaitu PWI, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Satgas ini yang akan mendampingi wartawan yang mengalami aksi kekerasan sampai ke ranah hukum.

Selain itu satgas Anti Kekerasan juga diharapkan mampu mencegah pihak perusahaan media yang sengaja berdamai dengan pelaku kekerasan wartawan karena kepentingan bisnisnya.

"Sekarang ketika si wartawan menyatakan bahwa perkaranya akan dilanjutkan ke hukum, maka semua akan mensuport, perusahaan media, organisasi profesi, satgas, dan dewan pers akan mensuport. Jadi tidak ada lagi perdamaian yang tiba-tiba. Yang lain yang dikeluhkan adalah pernah terjadi, sudah saling lapor polisi, tiba-tiba dimediasi di dewan pers. Nah yang seperti ini tidak ada lagi. Nah yang kayak ini sudah tidak ada lagi. Kalau sudah lapor polisi sudah mau ke ranah hukum dan kita akan suport," kata Kamsul Hasan saat ditemui di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa (5/3).

Anggota Satgas Anti Kekerasan Wartawan Samsul Hasan mengatakan, satgas itu dibentuk karena setiap tahun jumlah kekerasan terhadap wartawan terus meningkat. Sejak Januari sampai awal Maret 2013 ini saja sudah ada 7 kekerasan yang terjadi. Terakhir kasus kekerasan terhadap wartawati Paser TV, Nurmila SariWahyuni. Nurmila dipukuli oleh belasan orang saat meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending