KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memberikan kelonggaran masa pendaftaran calon legislatif kepada Partai Bulan Bintang (PBB). Sebelumnya, PBB lolos menjadi peserta pemilu 2014 melalui gugatan di pengadilan. Tapi, hasil ini membuat PBB punya waktu sempit untuk mempersiapkan caleg dibanding partai yang telah lolos sebelumnya. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan ketentuan lembaganya berlaku sama untuk semua. Pendaftaran caleg sementara sudah mesti diterima KPU 9 April mendatang.
"Tidak ada toleransi, PBB diperlakukan sama dengan yang lain. Bahwa pada tanggal 9 April mendatang, seluruh parpol nasional maupun lokal itu sudah harus menyerahkan caleg sementara. (Berarti tidak ada tambahan waktu?) Tidak ad. Tanggal 9 semua sudah harus menyerahkan calonnya," ujar Arief saat berbincang dalam program Sarpag KBR68H.
Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya meminta tambahan waktu pengusulan daftar calon legislatif sementara (DCS) ke KPU. PBB mengaku ketinggalan jadwal pendaftaran lantaran KPU baru akhir bulan ini meloloskannya sebagai peserta pemilu 2014. Ketua Umum PBB, Malem Sambat Kaban mengatakan, caleg yang dipersiapkan partainya di tingkat pusat dan daerah baru mencapai 50 persen.
Dalam Pendaftaran Caleg, KPU: PBB Diperlakukan Sama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memberikan kelonggaran masa pendaftaran calon legislatif kepada Partai Bulan Bintang (PBB).

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 10:32 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai