KBR68H, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah aturan pembatalan tiket kereta api, mulai bulan ini. Aturan itu menyebutkan calon penumpang kereta api (KA) yang membatalkan tiket, baru bisa mendapatkan uang pengembalian setelah 30 hari. Padahal selama ini uang pembatalan tiket bisa didapatkan seketika atau maksimal 30 menit sebelum kereta berangkat. Juru Bicara Daerah Operasi IV PT KAI, Surono mengatakan, aturan ini berlaku untuk kereta api di Jawa dan Sumatera. Kata dia, aturan ini bisa membatasi ruang gerak percaloan tiket.
“Karena ditenggarai selama ini dengan kemudahan pembatalan tiket, artinya tidak mengambil uang saat itu juga, itu banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum calo tiket, sehingga di banyak stasiun banyak calo berkeliaran. Penumpang sendiri bisa memilih pengambilan uang secara tunai dan transfer,” kata Surono kepada KBR68H
Juru Bicara Daerah Operasi IV PT KAI, Surono, menambahkan, prosedur pembatalan tiket, tetap dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 25 persen. Namun dalam praktik percaloan, kata dia, biasanya dipotong 50 persen. Kemudahan pemesanan tiket melalui online dan cara pembatalan tiket ternyata dimanfaatkan oleh calo tiket. Kata dia, rata-rata pembatalan tiket secara keseluruhan di PT KAI mencapai 20 persen dari total 50 ribu transaksi per hari.
Cegah Calo, Pengembalian Tiket Kereta Diubah
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah aturan pembatalan tiket kereta api, mulai bulan ini.

NASIONAL
Senin, 04 Mar 2013 10:13 WIB


calo, kereta api, tiket
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai