KBR68H, Jakarta - Timwas Century DPR meminta pemerintah melibatkan Duta Besar Indonesia di Swiss dan Hongkong untuk memburu aset Century. Pasalnya, sejak Perpres nomor 9 Tahun 2012, penanganan aset Century di luar negeri dialihkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.
Perpres itu memerintahkan sejumlah kementerian dan jaksa agung menangani pengembalian aset Century. Anggota Timwas Century DPR, Nudirman Munir mengatakan Duta Besar Indonesia harus gencar melobi pemerintah Swiss maupun Hongkong.
"Kedutaan Besar kita punya kewajiban untuk melakukan lobby-lobby di Swiss baik ke parlemen, baik itu otoritas jasa keuangan di Swiss, maupun proses Mahkamah Agung ataupun peradilan di Swiss. Jadi saya minta kepada bapak Menteri Hukum dan HAM, tolong libatkan kedutaan besar kita di Swiss dan Honhkong karena merekalah yang mengetahui kondisi kita disitu,"ujarnya.
Sebelumnya, sejak Perpres dikeluarkan, penanganan aset Century di luar negeri sepenuhnya dialihkan ke Menkumham, sementara Duta Besar Indonesia tidak dilibatkan lagi.
Hingga kini aset Century di Swiss belum dapat dibekukan karena Kedutaan Besar Indonesia belum menerima Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dari Swiss. Hingga saat ini, dana aset Century masih tertahan di Deutcher Bank sebesar US$ 156 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Buru Aset Century, Pemerintah Diminta Libatkan Dubes Swiss dan Hongkong
Timwas Century DPR meminta pemerintah melibatkan Duta Besar Indonesia di Swiss dan Hongkong untuk memburu aset Century.

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 19:44 WIB


century, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai