KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta DPR terlibat menentukan besaran dana Jamkesmas. Program Jamkesmas ini nantinya akan masuk dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan.
Menurut Anggota BPK Rizal Djalil, DPR bisa membuat kelayakan besaran dana Jamkesmas dengan pelbagai kajian. Saat ini besaran dana BPJS ditentukan Kementerian Keuangan, sebulan Rp 15.500/orang.
"Kita melihat sendiri bahwa kalau hal ini tidak kita benahi, siapa yang berhak, jumlahnya berapa kapan kartunya didistribusikan, siapa yang mendistribusikan itu akan menjadi persoalan besar nantinya kalau tidak kita selesaikan. Biaya, berapa sih biaya yang kita anggap layak untuk memberikan Jamkesmas itu. Per cost tadi disampaikan persoalan yang Rp 15 ribu itu, sebaiknya kita terima saja, nggak apa-apa," ujar Rizal Djalil.
Program Jamkesmas ini akan masuk dalam BPJS, seiring pelaksanaan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kementerian Kesehatan masih menghitung ulang masyarakat miskin penerima Jamkesmas yang nantinya berhak menerima bantuan iuran BPJS. Perkiraannya, ada 84 juta jiwa yang menerima bantuan tersebut.
BPK Minta DPR Tentukan Dana Jamkesmas
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta DPR terlibat menentukan besaran dana Jamkesmas. Program Jamkesmas ini nantinya akan masuk dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan.

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 18:37 WIB


Dana Jamkesmas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai