KBR68H, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah penerapan Peraturan Menteri ESDM soal Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi serampangan. Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Djoko Iswanto mengatakan hal ini menyusul adanya protes dari Asosiasi Logistik Indonesia.
Mereka protes karena kendaraan pengakut logistik usaha makanan, sembako dan bahan bangunan dilarang mengisi solar bersubsidi. Menurut mereka, semestinya peraturan menteri hanya melarang kendaraan dinas, BUMN dan BUMD serta angkutan kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Djoko mengaku belum menerima laporan terkait protes yang dilayangkan para pengusaha angkutan logistik tersebut.
"Nggak justru, masih normal-normal aja. Nggak laporan soal itu. (Apakah paraturan itu masih dalam pengawasan BPH Migas atau diserahkan ke SPBU?) Kita tetap mengawasi, kendaraan yang dilarang yah kita larang. Ada kendaraan TNI-POlri, BUMN dan BUMN, kendaraan pengangkut perkebunan dan kehutanan, cuma itu aja," kata Djoko saat dihubungi KBR68H Jakarta, Selasa (12/3).
Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto memastikan lembaganya akan memeriksa laporan tersebut di lapangan. Sebelumnya Permen ESDM tentang pengendalian BBM berlaku mulai 1 Febuari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 di Jawa dan Bali. Dalam Permen itu kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubsidi diantaranya adalah truk atau kendaraan dengan roda lebih dari 4.
BPH Migas: Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Serampangan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah penerapan Peraturan Menteri ESDM soal Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi serampangan.

NASIONAL
Selasa, 12 Mar 2013 19:27 WIB


pembatasan bbm bersubsidi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai