KBR68H, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) menegaskan penggunaan BBM non-bersubsidi hanya difokuskan pada sektor hulu, yakni angkutan milik pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Kepala BPH Migas Andy Sommeng mengatakan angkutan barang yang berada di sektor hilir seperti pelabuhan tidak berlaku. Kata dia, sejak diberlakukan pembatasan BBM awal bulan ini banyak terjadi kesalahpahaman mengenai angkutan barang yang terkena pembatasan BBM bersubsidi.
"Kaitannya dengan di pelabuhan, kemudian akan didistribusikan. Itu kan udah masuk hilir. Nah ini tentunya memang masih memiliki hak untuk memperoleh BBM non-bersubsudi. Kalau rekan-rekan wartawan baca, jelas sekali di pasal 3, kendaraan dinas, mobil barang dan mobil barang jumlah roda lebih 4, kalau kita berhenti di sini, yang mungkin timbul dispute. Tapi kita baca pasal-pasal berikutnya, misalnya ini ditekankan pada wilayah atau sektor hulu," kata Andy Sommeng di gedung Ditjen Migas.
Kepala BPH Migas Andy Sommeng menambahkan kesalahpahaman tersebut mengakibatkan banyak angkutan barang yang mogok beroperasi. Awal bulan ini Pemerintah memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan di sektor pertambangan, kehutanan, dan transportasi laut khusus wilayah Sumatera dan Kalimantan.
BPH Migas: BBM Non-Subsidi Hanya Untuk Kendaraan di Sektor Hulu
Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) menegaskan penggunaan BBM non-bersubsidi hanya difokuskan pada sektor hulu, yakni angkutan milik pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

NASIONAL
Rabu, 20 Mar 2013 17:55 WIB

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai