KBR68H, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan bakal mencabut izin bank yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan berupa transfer dari dalam dan luar negeri ke Bank Indonesia dan PPATK. Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Budi Armanto mengatakan sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran, denda hingga pencabutan izin. Kata Budi, Bank Indonesia akan melakukan sosialisasi intensif ke pihak perbankan terlebih dahulu sebelum memberlakukan aturan tersebut.
“Laporan keterangan wajib disampaikan ke Bank Indonesia, baik online maupun offline. Bank Indonesia juga bisa memberikan sanksi-sanksi, dari administartif, teguran, denda dan dibekukan sementara izinya. Tapi yang paling berat adalah dicabut izinya,” jelas Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Budi Armanto.
Sebelumnya, PPATK akan memberlakukan aturan pelaporan transaksi keuangan, transfer dari dalam dan luar negeri pada pertengahan 2013. Sebagai percontohan, maka aturan tersebut akan diberlakukan terlebih dahulu pada pihak perbankan. PPATK berharap pihak perbankan bisa mendukung sepenuhnya aturan ini untuk memberantas tindak pencucian uang di Indonesia.
BI Akan Cabut Izin Bank Yang Tak Laporkan Rekening Mencurigakan
Bank Indonesia menyatakan bakal mencabut izin bank yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan berupa transfer dari dalam dan luar negeri ke Bank Indonesia dan PPATK.

NASIONAL
Rabu, 20 Mar 2013 13:31 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai