KBR68H, Jakarta- Kepolisian Indonesia mengklaim telah memproses hukum anggotanya yang berinisial BW. Dia diduga menembak anggota TNI saat melakukan razia lalu lintas di Ogan Komering Ulu (OKU). Aksi ini dinilai sebagai pemicu dari penyerangan puluhan TNI ke markas polisi Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra selatan beberapa waktu lalu. Juru bicara kepolisian Indonesia, Suhardi Alius mengatakan, berkas tersangka BW siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sanksi hukum berjalan, sejak tanggal 28 Januari itu sebenarnya sudah dilaksanakan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Dan saat ini sudah tahap satu kasusnya, artinya kita tinggal menunggu P21 kasusnya. Kalau P21 sudah keluar dari kejaksaan atau penuntut umum, iya akan kita serahkan yang bersangkutan kepada Kejaksaan. Jadi sejak tanggal 28 Bripka BW sudah dilakukan proses hukum dan dilaksanakan penahanannya di Polda Sumatra Selatan," tegas Suhardi usai peluncuran buku karyanya di Jakarta.
Sebelumnya, seorang anggota TNI tewas akibat ditembak oleh anggota polisi. Penembakan itu diduga karena anggota TNI tersebut tidak bersedia berhenti ketika kepolisian sedang melakukan operasi penertiban lalu lintas. Kematian anggota TNI tersebut lantas menimbulkan kemarahan puluhan anggota TNI yang berujung pada penyerangan dan pembakaran Polres OKU di Sumatra Selatan. Beberapa personil polisi terluka akibat serangan ini. Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Denpom TNI AD.
Berkas Polisi Penembak Anggota TNI di OKU Sudah P21
Kepolisian Indonesia mengklaim telah memproses hukum anggotanya yang berinisial BW. Dia diduga menembak anggota TNI saat melakukan razia lalu lintas di Ogan Komering Ulu (OKU).

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 21:06 WIB


polisi vs tni, oku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai