Bagikan:

Berkas Kasus Pencurian Pulsa Sudah Lengkap

KBR68H, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyatakan berkas kasus pencurian pulsa untuk tersangka Direktur Utama PT Colobri NHB telah lengkap atau P-21.

NASIONAL

Kamis, 07 Mar 2013 07:38 WIB

Berkas Kasus Pencurian Pulsa Sudah Lengkap

pencurian pulsa

KBR68H, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyatakan berkas kasus pencurian pulsa untuk tersangka Direktur Utama PT Colobri NHB telah lengkap atau P-21. Hampir setahun penyidikan kasus ini mandek hingga menuai protes dari Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR RI yang diketuai oleh Tantowi Yahya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Vice President Digital Music dan Content Mana­gement Telkomsel berinisial KP dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak Maret 2012.

Kabareskrim Mabes Polri Sutarman membantah kasus ini tidak ditindaklanjuti penyidik. Ia beralasan, selama ini ada perbedaan persepsi dengan pihak kejaksaan tentang kasus tersebut.

"Prosesnya ini memang panjang sekali, tentu masyarakat juga menunggu proses ini. Ini baru satu yang P21, baru satu ternyata Colibrinya. Mudah-mudahan yang Telkomsel nanti segera P21. Tersangkanya adalah direktur utama Colibri, yaitu NHB. Ada empat tersangka, tetapi dari pihak lain. Tetap akan kita kembangkan. Dulu sudah pernah kita ekpos. Dirutnya Colibri,” terang Sutarman di kantor Kabareskrim, kemarin.

Sebelumnya, Kepolisian menyidik kasus dugaan pencurian pulsa yang dilakukan oleh Telkomsel, PT Colibri Network, dan PT Media Play, 2012 lalu. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan 3 orang pelapor yang merasa dirugikan akibat pencurian pulsa yang menggunakan modus pendaftaran yang dikenakan biaya dalam setiap sms. Biaya tersebut bervariatif, mulai dari Rp 500-Rp 2000.

Polisi menduga jumlah kerugian per-content provider penyelanggara program ini mencapai Rp 19 miliar. Namun, meski sudah berjalan satu tahun, kepolisian baru menyatakan P21 terhadap berkas kasus ini, usai melakukan revisi hingga enam kali pasca berkas dikembalikan oleh Kejagung.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending