KBR68H, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberantas kartel. Ketua KPPU Nawir Messi beralasan wewenang KPPU hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha nakal yang menjadi kartel. Maka itu Polisi dan Jaksa perlu menghukum pengusaha nakal secara pidana.
“Jadi kita keliling melakukan sosialisasi, menyampaikan bagaimana MoU ini ditindaklanjuti. Beberapa kasus kita limpahkan ke Kejaksaan, ke Polri di masa lalu, meskipun akhir-akhir ini agak jarang kasus yang kita limpahkan, ada beberapa yang kita lakukan di masa lalu,” kata Ketua KPPU Nawir Messi di Jakarta.
Ketua KPPU Nawir Messi menambahkan pihaknya mencatat selama periode 2006 hingga 2012, terdapat 70 perkara terkait dengan praktek kartel. Sekira 90 terkait dengan persekongkolan tender, serta pengadaan barang dan jasa. Sektor yang rawan terjadinya kartel, antara lain sektor pangan, keuangan dan perbankan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta sektor energi.
Berantas Pengusaha Bandel, KPPU Gandeng Polisi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberantas kartel. Ketua KPPU Nawir Messi beralasan wewenang KPPU hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha nakal yang menjadi kartel. Maka itu Polisi

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 20:01 WIB


kartel, kppu, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai