KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan status bekas presiden PKS itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Meski begitu, kata Johan, belum ada harta Lutfhi yang disita KPK terkait TPPU ini.
"Diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. jadi sejak 25 Maret 2013, LHI telah ditetapkan tersangka terkait dugaan terjadinya tindak pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan ishaaq sebagai tersangka korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Luthfi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah pengusaha impor dari PT Indoguna Utama Juard Effendi, Arya Abdi Effendy dan Ahmad Fathanah.
Bekas Presiden PKS Dijerat Tuduhan Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka pencucian uang (TPPU).

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 18:25 WIB


korupsi, impor sapi, pks, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai