KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran mengubah tahapan dan jadwal Pemilu tanpa melibatkan lembaganya. Sebelumnya KPU menerbitkan Peraturan KPU tentang jadwal tahapan Pemilu 2014. Dalam peraturan yang baru, waktu pendaftaran calon legislatif sementara menjadi 9-22 April, dari semula 9-15 April. Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat protes kepada KPU secara resmi. Menurutnya, sebagai mitra KPU, lembaganya harus dilibatkan dalam setiap perubahan peraturan pemilu.
"Kami sudah ingatkan jauh-jauh hari kehadiran Bawaslu justru untuk menjamin perencanaan KPU terjamin dan terlegitimasi. Karena apa-apa kan Bawaslu juga ditanyain, apalagi perubahan yang terakhir ini kita tidak diajak mengobrol juga."jelas Daniel Zuchron saat dihubungi KBR68H.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menambahkan, perubahan tahapan dan jadwal Pemilu 2014 merupakan hal yang penting. Karenanya, Bawaslu sebagai pengawas pemilu berhak mengetahui detail perubahan tersebut. Ia tidak ingin lembaganya disalahkan karena tidak mengetahui perubahan tersebut.
Bawaslu Protes, KPU Ubah Tahapan dan Jadwal Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran mengubah tahapan dan jadwal Pemilu tanpa melibatkan lembaganya.

NASIONAL
Jumat, 29 Mar 2013 09:25 WIB


tahapan pemilu, bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai