KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu meminta KPU segera memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Permintaan itu disampaikan setelah pengadilan menyatakan PKPI berhak menjadi peserta pemilu tahun depan.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan KPU harus secepatnya merevisi surat keputusan KPU tentang daftar partai peserta pemilu 2014.
“Namanya KPU dan Bawaslu itu kan mengambil putusan itu kan harus dilakukan dengan pleno. Persoalannya kapan pleno dilakukan? Apakah menunggu seminggu lagi itu permasalahannya. Tapi kan begitu putusan PTTUN mengatakan KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu itu, pada detik itu juga bisa diputuskan KPU,” kata Nelson.
Hari ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak menjadi peserta pemilu 2014. Putusan pengadilan itu menguatkan putusan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu sebelumnya.
Bawaslu menilai dalam tahapan verifikasi faktual PKPI tak memiliki kecacatan. Sejauh ini KPU menolak mengikuti keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI. Namun kemungkinan KPU mematuhi putusan pengadilan. Pekan ini KPU juga meloloskan Partai Bulan Bintang PBB sebagai peserta pemilu setelah PBB memenangkan gugatan di pengadilan.
Bawalu: KPU Segera Revisi Keputusan Soal PKPI

NASIONAL
Kamis, 21 Mar 2013 15:40 WIB


sutiyoso, KPU, PKPI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai