KBR68H, Jakarta - Dua pihak asing di Hongkong tengah berusaha menguasai aset Century yang saat ini masih dalam pemburuan pemerintah Indonesia. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, saat ini perebutan aset Century masih dalam proses pengadilan di Hongkong.
Kata dia, ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan di pengadilan yaitu ANG dan Nomura. Ia telah meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa putusan agar aset Century tidak berpindah tangan karena memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk meyakinkan pengadilan Hongkong, karena yang dijadikan alasan untuk pembekuan tadi adalah Amar Putusan 399 Tahun 2010, di Amar itu bisa ditafsirkan lebih jelas dan lebih tegas oleh pengadilan tegas. Dan kami pada tanggal 5 September 2012 telah mengajukan permohonan klarisifikasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan nomor 399 itu untuk dapat kami gunakan di Hongkong," tutur Amir dalam rapat Penanganan Aset Century di DPR.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2010 Pengadilan Hongkong telah menetapkan pembekuan sementara atas aset terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular, Ali Rizvi, dan Hesham Al Waraq. Jumlah aset Century di Hongkong mencapai Rp 10 triliun.
Aset Century Jadi Rebutan di Hongkong
- Dua pihak asing di Hongkong tengah berusaha menguasai aset Century yang saat ini masih dalam pemburuan pemerintah Indonesia.

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 19:38 WIB


century, korupsi, hongkong
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai