KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi baru, menggantikan Mahfud MD yang masa kerjanya berakhir 1 April 2013. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting. Ketua Komisi Hukum DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, Arief Hidayat telah sah menggantikan posisi Mahfud MD sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Nomor urut 1, Arief Hidayat mendapatkan 42 suara, Sugianto mendapatkan perolehan 5 suara, sedangkan Djafar Albram hanya mendapat 1 suara. Dengan demikian, penetapan Hakim Konstitusi berdasarkan perolehan suara terbanyak adalah Arief Hidayat," katanya dalam sidang pleno.
Ia menambahkan, penetapan Arief sebagai hakim konstitusi berdasarkan suara mayoritas sudah tepat. Sebab, Arief memiliki pengetahuan dan karakter yang menonjol. Posisi Arief tidak langsung menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi hanya bisa dilakukan oleh internal MK.
Arief Hidayat Gantikan Mahfud MD di MK
Anggota Komisi Hukum DPR memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi baru, menggantikan Mahfud MD yang masa kerjanya berakhir 1 April 2013.

NASIONAL
Senin, 04 Mar 2013 22:07 WIB

Hakim MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai