KBR68H,Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta Komite Etik KPK menghormati hak tolak wartawan terkait upaya mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Ketua AJI Jakarta Umar Idris mengatakan, langkah KPK meminta keterangan dari wartawan tidak tepat. Menurutnya, wartawan memiliki hak menolak mengungkap narasumber yang harus dirahasiakan sesuai undang-undang pers.
"Kami menyarankan agar komite etik tidak memaksakan diri untuk membuka identitas narasumber para wartawan terhadap 3 wartawan ini. Hak tolak itu kan sudah dijamin UU Pers n0.40 tahun 1999, bahwa wartawan dapat menggunakan hak tolak dalam membuat berita dan mempertanggungjawabkan pemberitaaan."jelas Umar Idris saat dihubungi KBR68H,Sabtu(9/3/2013)
Ketua AJI Jakarta, Umar Idris menambahkan, pemanggilan ini membuat posisi wartawan menjadi serba salah. Karena di satu sisi wartawan mendukung KPK dalam mengusut kebocoran sprindik KPK. Tapi di sisi lain wartawan juga berhak melindungi sumber rahasia mereka.
Rabu lalu, Komite Etik KPK meminta klarifikasi soal draft sprindik Anas Urbaningrum kepada wartawan TVone. Komite Etik KPK menyatakan akan memanggil dua wartawan lainnya yaitu dari Tempo dan Media Indonesia. Berdasarkan temuan pengawas internal KPK ketiga wartawan tersebut mengetahui detil keluarnya rancangan sprindik tersebut.
AJI Jakarta: Komite Etik KPK Harus Hormati Hak Tolak Wartawan
KBR68H,Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta Komite Etik KPK menghormati hak tolak wartawan terkait upaya mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Sabtu, 09 Mar 2013 14:36 WIB


AJI, Hak Tolak, Sprindik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai