KBR68H, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh berasal dari partai politik jika wacana pendirian Badan Usaha Milik Parpol (BUMP) jadi dilaksanakan. Cara itu untuk mencegah konflik kepentingan antara partai politik pemilik BUMP dengan Kementerian.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan nantinya pengelola BUMP kemungkinan bakal banyak bekerjasama dengan kegiatan Badan Usaha Milik Negara. Ali Maskur Musa sebagai penggagas BUMP mengatakan, untuk menjalankan BUMP, sejumlah undang-undang harus direvisi, misalnya UU Parpol.
"Kementerian-kementerian yang menyangkut teknis Kementrian keuangan, Menteri BUMN , Menko Perekonomian itu tidak boleh dari parpol.( Bagaimana caranya Pak itu kan hak preogratif dari presiden?) Perogratif bisa jadi menjadi bagian Undang-undang. Misalnya terkait undang-undang parpol, ini bisa menjadi satu persyaratan yang disebut dalam undang-undang itu, sifatnya kekhususan," jelas Ali Maskur Musa kepada KBR68H
Usulan BUMP ini disampaikan Wakil Ketua BPK, Ali Masykur Musa guna mengurangi ketergantungan Parpol terhadap anggaran negara APBN dan APBD. Harapannya, jika parpol mandiri, maka korupsi oleh kader parpol bisa dicegah.
Ada BUMP, Menteri BUMN Tidak Boleh dari Parpol
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh berasal dari partai politik jika wacana pendirian Badan Usaha Milik Parpol (BUMP) jadi dilaksanakan. Cara itu untuk mencegah konflik kepentingan antara partai politik pemilik BUMP dengan Kementerian.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 13:34 WIB


bump, bumn, parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai