Bagikan:

50 Tahun Tertunda, DPR dan Pemerintah Akhirnya Bahas Revisi KUHP

DPR dan Pemerintah mulai membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP.

NASIONAL

Rabu, 06 Mar 2013 12:23 WIB

50 Tahun Tertunda, DPR dan Pemerintah Akhirnya Bahas Revisi KUHP

revisi KHUP

KBR68H, Jakarta DPR dan Pemerintah mulai membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP. Pemerintah berupaya mengubah kitab berusia 130 tahun itu sejak 1960-an. Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam revisi KUHP itu nantinya akan ada pemulihan keadilan terhadap terpidana. Tujuannya agar bekas terpidana bisa kembali ke lingkungan sosial tanpa penolakan.

"Karena ada sisi yang bagus di pidana adat saya lihat di beberapa hukum adat Bali, Papua, Dayak dan Jawa. Ada pemulihan keadaan semula atau restorative justice. Walau hukumannya berat tapi dia bisa pulih kembali dengan ritual tertentu. Pidana seperti apa belum disepakati. Nanti perlu kita bahas bagaiaman penyerapannya di hukum modern. Kita akan kaji bersama tim ahli, "demikian ujar Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suardika di kompleks parlemen.

Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika menambahkan, dalam revisi KUHP itu juga akan diklasifikasikan jenis pelanggaran hukum yang akan dibawa ke Pengadilan. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban pengadilan. Sebab kata dia, sejumlah tindak pidana ringan dapat diselesaikan melalui cara perundingan. Ia mengatakan, sistem ini sudah berhasil diterapkan dalam pidana anak.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending