KBR68H, Jakarta – DPR dan Pemerintah mulai membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP. Pemerintah berupaya mengubah kitab berusia 130 tahun itu sejak 1960-an. Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam revisi KUHP itu nantinya akan ada pemulihan keadilan terhadap terpidana. Tujuannya agar bekas terpidana bisa kembali ke lingkungan sosial tanpa penolakan.
"Karena ada sisi yang bagus di pidana adat saya lihat di beberapa hukum adat Bali, Papua, Dayak dan Jawa. Ada pemulihan keadaan semula atau restorative justice. Walau hukumannya berat tapi dia bisa pulih kembali dengan ritual tertentu. Pidana seperti apa belum disepakati. Nanti perlu kita bahas bagaiaman penyerapannya di hukum modern. Kita akan kaji bersama tim ahli, "demikian ujar Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suardika di kompleks parlemen.
Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika menambahkan, dalam revisi KUHP itu juga akan diklasifikasikan jenis pelanggaran hukum yang akan dibawa ke Pengadilan. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban pengadilan. Sebab kata dia, sejumlah tindak pidana ringan dapat diselesaikan melalui cara perundingan. Ia mengatakan, sistem ini sudah berhasil diterapkan dalam pidana anak.
50 Tahun Tertunda, DPR dan Pemerintah Akhirnya Bahas Revisi KUHP
DPR dan Pemerintah mulai membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP.

NASIONAL
Rabu, 06 Mar 2013 12:23 WIB


revisi KHUP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai