vKBR68H, Jakarta - 20 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan menjadi tersangka dalam penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Sementara sebanyak 25 anggota TNI lainnya akan menjalani hukuman disiplin. Juru Bicara TNI Angkatan Darat Rukman Ahmad mengatakan proses peradilan segera digelar agar kasus dapat diselesaikan.
“Nanti kan akan dilengkapi berkas nya segala macam, proses hukum seperti biasa ada penuntutan, prosesnya diatangani oditur militer. Ini kan polisi militer yang menyidik, akhirnya nanti diserahkan ke oditur militer selaku penuntut,” jelasnya.
Sebelumnya puluhan anggota TNI menyerang kantor Kepolisian Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Penyerangan ini adalah balas dendam anggota TNI atas tewasnya personel TNI yang ditembak oleh polisi akhir Januari lalu. Akibatnya 15 orang mengalami luka termasuk Kapolsek Martapura, OKU, Riduan.
20 Tentara Jadi Tersangka Penyerangan Polres OKU
20 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan menjadi tersangka dalam penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 22:02 WIB

OKU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai