KBR68H, Jakarta – Komisi Keuangan DPR sudah sepakat untuk menetapkan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru menggantikan Darmin Nasution. Agus yang merupakan Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II merupakan satu-satunya calon yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR.
Setelah resmi ditetapkan sebagai Gubernur BI,
Komisi XI DPR RI merekomendasikan kepada Agus Martowardojo untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Beberapa hal tersebut adalah :
1. Terkait fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi, BI harus fokus pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi TPI dan TPID serta menjaga kestabilan nilai tukar.
2. Gubernur BI terpilih harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan lingkungan BI agar terjalin hubungan kerjasama yang baik dan Keputusan Dewan Gubernur yang bersifat kolektif dan kolegial.
3. Terkait Laporan telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengenai proyek tahun jamak hambalang, Gubernur BI terpilih harus menepati janjinya yang disampaikan dalam fit and proper test di Komisi XI pada tanggal 25 Maret 2013 untuk mengundurkan diri jika dirinta ditetapkan menjadi tersangka.
4. Dalam rangka mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan negara-negara lain, BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan syariah mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah di Indonesia yang mayoritas penduduknya agama islam.
5. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, UMKN, sektor rill dan kepentingan ekonomi nasional.
6. Dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat serta berkoordinasi dengan OJK.
7. BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan Bank Central asing tersebut berasal.
8. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang mampu menciptakan financial inclusion dan menyeluruh keseluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok.
9. Mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk keperbankan dalam negeri melalui optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
10. Dalam hal menilai kinerja Dewan Gubernur, terhitung tahun 2014 BI harus memiliki dan menetapkan indikator Kinerja Utama (IKu) untuk masing-masing Anggota Dewan Gubernur dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.
11. Kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.12. Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman dan aman.
12. Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman dan aman.
13. Gubernur BI terpilih harus terus memelihara stability macroprudential dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sustainable.
14. Gubernur BI terpilih harus mengoptimalkan pelaksanaan program sosial Bank Indonesia (PSBI)
14 Tugas Gubernur BI yang Baru dari DPR
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 27 Mar 2013 09:12 WIB


agus martowardoyo, gubernur BI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai