Bagikan:

Yusril Singgung Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Apa Tugasnya?

“Seperti halnya DPR mempunyai badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang yang ada juga mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintahan,” ujar Yusril

NASIONAL

Rabu, 12 Feb 2025 10:01 WIB

ysuril

Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan badan legislasi nasional. 

Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesamaan persepsi oleh internal pemerintah sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan ke DPR.

Yusril menjelaskan badan ini semestinya dibentuk dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Seperti halnya DPR mempunyai badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang yang ada juga mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintahan,” ujar Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yusril menambahkan, aturan tersebut mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.

Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Yusril menitikberatkan fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," lanjut dia.

Baca juga:

Pemerintah Perketat Aturan Pinjol? Ini Penjelasan Menko Yusril


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending