KBR, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan badan legislasi nasional.
Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesamaan persepsi oleh internal pemerintah sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan ke DPR.
Yusril menjelaskan badan ini semestinya dibentuk dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Seperti halnya DPR mempunyai badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang yang ada juga mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintahan,” ujar Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Yusril menambahkan, aturan tersebut mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.
Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Yusril menitikberatkan fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," lanjut dia.
Baca juga:
- Pemerintah Perketat Aturan Pinjol? Ini Penjelasan Menko Yusril