Bagikan:

Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg, Dasco Beri Pesan Penting untuk Pemda!

Kita akan minta supaya juga per daerah, juga ada satu standar," kata Dasco

NASIONAL

Kamis, 06 Feb 2025 11:07 WIB

Author

Heru Haetami

dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kemeja putih) mengecek pangkalan LPG 3 kg di Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah daerah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram sesuai standar yang tidak memberatkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dasco saat meninjau pangkalan LPG di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Tentunya kalau di daerah itu disesuaikan dengan karakteristik daerah, dengan wilayah masing-masing. Kita tahu bahwa kemudian subpangkalan itu ada yang misalnya di seberang sungai, di mana itu kita akan minta supaya juga per daerah, juga ada satu standar," kata Dasco saat meninjau Pangkalan LPG 3 Kg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025).

Kewenangan pemda mengatur HET LPG subsidi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Dalam Pasal 24 ayat (4) menyatakan Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota berhak menetapkan HET LPG tertentu untuk pengguna tertentu pada titik serah di subpenyalur LPG tertentu.

Sufmi Dasco Ahmad mengaku, bakal mengirimkan tim untuk memantau harga elpiji di pasar. Namun dia tak menjelaskan secara rinci tim yang dimaksud.

Dasco berharap harga gas yang diterima masyarakat sama yakni di kisaran Rp19.000. Ia juga mendorong para pengecer segera mendaftar menjadi subpangkalan.

"Caranya juga nggak sulit, tinggal didata bahwa selama ini berjualan, kemudian mengisi satu form, termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal," katanya.

Baca juga:

Pengamat Sebut Gaduh LPG Bersubsidi Rusak Wibawa Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan mulai 4 Februari 2025 pengecer LPG 3 kilogram di seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan. 

Keputusan ini sekaligus membatalkan kebijakan semula pada 1 Februari 2025, yakni pengecer tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

Bahlil menyebut, keputusan ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending