Bagikan:

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tantang KPK Hadirkan Bukti Baru

Kata dia, hal ini semakin menguatkan bahwa memang KPK sengaja menetapkan Hasto sebagai tersangka terlebih dahulu, baru membangun rekonstruksi perkaranya.

NASIONAL

Senin, 10 Feb 2025 13:20 WIB

Author

Shafira Aurel

Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku memiliki puluhan video dugaan korupsi para petinggi negeri. (Foto: ANTARA/Fauzan/agr)

KBR, Jakarta- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan bukti baru. Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy beralasan, bukti yang dilampirkan KPK di ruang sidang hari ini, tidak jelas dan sangat lemah untuk dijadikan dasar penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.

Kata dia, hal ini semakin menguatkan bahwa memang KPK sengaja menetapkan Hasto sebagai tersangka terlebih dahulu, baru membangun rekonstruksi perkaranya.

"Dari 153 bukti surat yang dihadirkan KPK, ini sekitar 80 persen adalah copy dari copy. Artinya apa?, bahwa cacat dari formil ini dari BAP-BAP sudah kelihatan. Dan kedua apa yang dihadirkan KPK sesuai dengan prediksi kami, bahwa ini adalah kasus yang sudah pernah disidangkan jadi ini menggunakan bukti yang lama. Terus kami menemukan juga ada sprindik yang ditandatangani oleh pimpinan langsung KPK. Padahal kita ketahui bahwa berdasarkan putusan MK pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2024).

Baca juga:

Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy juga mendesak KPK agar bisa menunjukkan CCTV saat pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina.

Hal ini dikarenakan pada sidang praperadilan kemarin, saksi Agustiani Tio Fridelina mengaku mendapatkan intimidasi bahkan kekerasan dari tim penyidik KPK.

"Saya minta pak Rossa itu dihadirkan supaya terang benderang perkara ini. Selain itu lampirkan juga CCTV nya. Ini menjadi hal yang penting untuk diungkap di persidangan. Mana yang benar? mana yang tidak?," katanya.

Adapun, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron sejak 2020.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending