Bagikan:

RUU TNI Masuk Prolegnas, YLBHI: Mematikan Demokrasi, Batalkan!

"Inilah bentuk ketidakprofesionalan TNI yang dirancang. Seharusnya mereka untuk pertahanan, dan ini sekarang kembali akan mematikan demokrasi, mematikan masyarakat sipil, mematikan mandat,"

NASIONAL

Kamis, 20 Feb 2025 13:55 WIB

Author

Shafira Aurel

TNI

Ilustrasi Prajurit TNI. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). 

Menurutnya, revisi ini hanya akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Selain itu, Isnur juga berpendapat revisi UU TNI yang memasukan fungsi TNI bukan hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga keamanan negara adalah hal yang keliru, dan patut untuk dibatalkan.

"Inilah bentuk ketidakprofesionalan TNI yang dirancang. Seharusnya mereka untuk pertahanan, dan ini sekarang kembali akan mematikan demokrasi, mematikan masyarakat sipil, mematikan mandat, dan pertaubatan Indonesia dalam masa reformasi. Ini kembali ke zaman di mana negara dikuasai kekuasaan berbasis militer,"  ujar Isnur kepada KBR, Kamis (20/2/2025)

"Yang tentu dalam pelaksanaannya akan represif, tidak mengenal diskusi dan dialog lebih dalam lagi gitu. Dan ini juga kemudian masuk kembali ke dalam bisnis militer. Jadi kita tidak melihat urgensi dari RUU TNI," imbuhnya.

Isnur menambahkan fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara di negara yang menganut sistem demokrasi. Kata dia, militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Bukan didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.

Menurut Isnur, penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, akan tetapi juga bisa memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.

"Perluasan ini sudah keluar dari jalur dan mandat yang sesungguhnya. Tidak bisa dibiarkan," katanya.

Baca juga:

Melanggar UU TNI, Batalkan Pengangkatan Dirut Bulog

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pengesahan itu disetujui seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?," kata Adies, Selasa (18/2/2025).

"Setuju," jawab para anggota.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending