Bagikan:

Putusan Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun

NASIONAL

Kamis, 13 Feb 2025 12:11 WIB

Author

Heru Haetami

harvey

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (tengah) sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Timah.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, 13 Februari 2025.

Hakim juga memperberat hukuman dengan mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," kata Teguh saat membacakan putusan.

Hakim menyebut, jika terdakwa Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.

Baca juga:

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Harvey Moeis diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending