KBR, Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Timah.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, 13 Februari 2025.
Hakim juga memperberat hukuman dengan mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," kata Teguh saat membacakan putusan.
Hakim menyebut, jika terdakwa Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.
Baca juga:
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Harvey Moeis diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.