Bagikan:

PSU Sedot Anggaran Negara, Anggota DPR PDIP Minta KPU Tanggung Jawab!

Yang bener aja tanggung jawab kita dimana. Masalah SKCK, ijazah, administrasi yang tanggung jawab siapa? KPU dong mundur. Pecat semua yang di daerah itu pak DKPP,"  ujar Deddy

NASIONAL

Jumat, 28 Feb 2025 10:09 WIB

Author

Hoirunnisa

pilkada

Ilustrasi Pilkada. ANTARA

KBR, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus menyoroti kelalaian penyelenggara Pemilu yang menyebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Menurut Deddy, putusan itu merupakan ulah dan kecerobohan penyelenggara pemilu. Itu sebab, negara harus menanggung kembali beratnya beban anggaran PSU Pilkada.

"Sekarang rakyat disuruh bayar lagi Rp1 triliun buat kelalaian kita semua. Yang bener aja tanggung jawab kita dimana. Masalah SKCK, ijazah, administrasi yang tanggung jawab siapa? KPU dong mundur. Pecat semua yang di daerah itu pak DKPP,"  ujar Deddy dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu, Kamis (27/2/2025).

"Putusan MK jelas semuanya habis, kalau nggak ada yang tanggung jawab yang jaga republik ini siapa? masa iya urusan remeh temeh gini," imbuhnya.

Deddy mengatakan putusan MK harus jadi perhatian serius, lantaran Pilkada bermasalah harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Dia turut menyayangkan total permohonan sengketa pilkada yang mencapai 310 dari total pelaksana pilkada di 545 daerah.

Namun, lanjut Deddy, bukan berarti di luar 310 tanpa masalah. Terlebih, dari 235 pilkada yang tak dibawa ke MK, 37 diantaranya merupakan kotak kosong. Sehingga, persis hanya tersisa 198 daerah.

"198 daerah itu bukan berarti tidak bermasalah, either pelanggarannya terlalu masif sehingga tidak bisa dibuktikan atau orang udah capek," kata dia.

Sementara itu, Deddy menyerukan mundur berjamaah kepada seluruh pejabat KPU, Bawaslu, Kemendagri, hingga DPR buntut putusan MK soal Pilkada 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca juga:

KPU: Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending