Bagikan:

Prabowo Wajibkan Eksportir Simpan 100% Devisa SDA di Dalam Negeri

"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar."

NASIONAL

Senin, 17 Feb 2025 17:25 WIB

ekspor

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) usai mengumumkan PP terkait devisa hasil ekspor SDA di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz M

KBR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Prabowo menyebut kebijakan ini dibuat dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

"Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Prabowo menjelaskan melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Devisa itu ditempatkan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Prabowo akan menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini.

Menurut kepala negara, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

"Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," kata Prabowo.

Baca juga:

      Kirim pesan ke kami

      Whatsapp
      Komentar

      KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

      Kabar Baru Jam 7

      Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

      Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

      Menguji Gagasan Pangan Cawapres

      Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

      Most Popular / Trending