Bagikan:

Penuhi Panggilan KPK, Hasto Siap Ditahan?

Hasto mengatakan bakal kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, ia mengaku siap jika semisal pada pemeriksaan KPK kali ini dirinya ditahan.

NASIONAL

Kamis, 20 Feb 2025 10:58 WIB

Author

Shafira Aurel

hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada wartawan pascaputusan praperadilan terkait status tersangka, Selasa (18/2/2025). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto mengatakan bakal kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, ia mengaku siap jika semisal pada pemeriksaan KPK kali ini dirinya ditahan.

Meski begitu, Hasto tetap bersikukuh bahwa kasus yang tengah menjeratnya ini kental akan kepentingan tertentu.

"Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya karena itulah ketika itu terjadi semoga tidak, ya saya yakini akan menjadi pokok bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih karena itulah kami meyakini, karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan," ujar  Hasto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025)

"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara. Tidak ada kerugian negara didalam kasus yang coba dilimpahkan kepada saya,” imbuhnya.

Hasto juga menegaskan dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Ia pun lantas menyinggung haknya untuk melakukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya.

"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata dia.

Baca juga:

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tantang KPK Hadirkan Bukti Baru

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto sempat mengajukan praperadilan, namun kandas lantaran pengadilan menolak gugatan tersebut.

Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron sejak 2020.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending