Bagikan:

Penggusuran Rumah Bersertifikat di Bekasi, Komisi III Minta MA-KY Periksa Hakim

Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan ketua Pengadilan Negeri

NASIONAL

Kamis, 27 Feb 2025 10:33 WIB

DPR

Hasil kesimpulan RDPU Komisi III dan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) yang jadi korban penggusuran, Rabu (26/2/2025). Youtube: Komisi III DPR RI

KBR, Jakarta- Panitia Kerja (Panja) Komisi Hukum DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terkait dengan penggusuran rumah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang berujung eksekusi pada 30 Januari 2025 oleh PN Cikarang terhadap lima rumah yang ternyata sudah memiliki sertifikat hak milik atau SHM.

Ini dinyatakan Panja Komisi III dalam rapat dengan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) yang menjadi korban penggusuran, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

“Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan ketua Pengadilan Negeri Bekasi (Cikarang, red) yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi dan akan mengawal proses hukum yang sedang ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Panja Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas).

Habiburokhman juga meminta polisi tidak ikut membantu proses eksekusi lahan dalam kasus di Tambun Selatan itu, termasuk proses hukum yang tengah berjalan.

“Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta pihak Polri untuk tidak ikut serta dalam proses eksekusi maupun proses hukum terkait permasalahan pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga:

Anggota DPR Minta Prabowo Kaji Ulang Rencana Perluasan Sawit

Sebelumnya, PN Cikarang mengeksekusi lima bangunan milik warga di wilayah Tambun pada 30 Januari 2025. Eksekusi tersebut menuai kontroversi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara titik eksekusi dan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Menteri Nusron Wahid menduga eksekusi tersebut cacat prosedur. Menurut dia, bangunan yang dieksekusi berada di luar objek sengketa dan warga juga mengantongi bukti kepemilikan sah.

Kelima pemilik bangunan mempunyai dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan.

Di lain pihak, Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution membantah tudingan Nusron. Dia mengatakan, eksekusi lahan telah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan PN Bekasi merujuk Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," kata Isnandar di Cikarang, Senin, 10 Februari 2025.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending