KBR, Jakarta - Pemerintah berjanji akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus, menanggapi pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan prajurit TNI harus pensiun jika ingin masuk ke dunia politik praktis dan pemerintahan.
Lodewijk mengeklaim pemerintah tengah menggodok aturan itu melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI.
"Ya tentunya akan ada evaluasi. Contoh mungkin seperti Kabulog. Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ tentunya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini. Nah seperti itu kan. Sebenarnya gampang, katakan pak jenderal ini mau pilih berbakti di pemerintahan sipil? (Bulog) atau tetap di TNI," ujar Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat kurang dari lima bulan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beralasan perombakan tersebut dilakukan untuk penyegaran program penyerapan beras oleh Bulog.
Perombakan direksi Bulog ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
"Di Bulog ada kebijakan 3 juta gabah yang harus diserap. Dari data-data serapannya masih kecil. Ya (maka dari itu) perlu ada penyegaran dan perlu semua supporting sistem untuk memastikan penugasan ini maksimal. Karena yang terpenting jangan sampai dengan sekarang kita menuju swasembada beras yang selama ini kita import, akhirnya serapannya tidak maksimal, harga gabahnya turun, petaninya kasihan, akhirnya kapok menanam. Jadi (ini adalah) penugasan yang harus kita laksanakan secara maksimal," ujar Erick.
Di lain pihak, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyebut Novi Helmy sudah bukan tentara usai diangkat menjadi Dirut Bulog. Sehingga pengangkatan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang TNI Pasal 47.
Baca juga: